Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Aturan Baru UU Ketenagakerjaan: Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

2 min read
Aturan Baru UU Ketenagakerjaan: Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Ilustrasi pekerja di kantor. 123RF
Share Article

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kehadiran undang-undang ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja maupun pekerja aktif. Pasalnya, aturan baru ini memberikan porsi pelindungan yang jauh lebih kuat sejak tahap awal masuk ke dunia kerja.

Salah satu sorotan utama dalam regulasi anyar ini berfokus pada jaminan hak kerja dan proses rekrutmen. Berikut adalah tiga poin krusial yang diatur secara tegas dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

    Share Article

    Curated For You

    Topics
    Editorial Team

    Latest in News

    See More