DJP Terbitkan Aturan Baru Meterai Digital, Ini Syarat Penyedianya
1 min read

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat aturan penggunaan Meterai Teraan Digital (MTD). Ketentuan terbaru ini mengatur penyedia perangkat hingga pengawasan layanan meterai digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mulai berlaku pada 22 September 2026.













