Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DJP Terbitkan Aturan Baru Meterai Digital, Ini Syarat Penyedianya

1 min read
DJP Terbitkan Aturan Baru Meterai Digital, Ini Syarat Penyedianya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat aturan penggunaan Meterai Teraan Digital (MTD). Ketentuan terbaru ini mengatur penyedia perangkat hingga pengawasan layanan meterai digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mulai berlaku pada 22 September 2026.

    Share Article

    Curated For You

    Topics
    Editorial Team

    Latest in News

    See More