Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Aturan Baru UU Ketenagakerjaan: Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Ilustrasi pekerja di kantor. 123RF

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kehadiran undang-undang ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja maupun pekerja aktif. Pasalnya, aturan baru ini memberikan porsi pelindungan yang jauh lebih kuat sejak tahap awal masuk ke dunia kerja.

Salah satu sorotan utama dalam regulasi anyar ini berfokus pada jaminan hak kerja dan proses rekrutmen. Berikut adalah tiga poin krusial yang diatur secara tegas dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Curated For You

Topics

Editorial Team

Related Article

artikel publish malam ini08 Oct 2026, 21:00 WIB
email22 Sep 2026, 13:52 WIB