EDITED Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menemukan bus pariwisata dari Perusahaan Otobus (PO) Purnama yang menewaskan 8 penumpang saat melaju di Jalan Raya jurusan Bandung-Subang, Kabupaten Subang pada Sabtu (18/1) lalu ternyata sudah dimodifikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan surat kendaraan STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan.
"Berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. Selain itu Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017," ujarnya dalam siaran tertulis, Minggu (19/1).
