Kuala Lumpur, IDN Times - Pemerintah Malaysia mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang isinya membatasi masa jabatan seorang Perdana Menteri menjadi hanya dua periode. RUU tersebut disampaikan kepada parlemen pada Selasa (3/12).
Legislasi tersebut sesuai dengan janji Perdana Menteri Mahathir Mohamad selama kampanye untuk mencegah kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Mahathir sendiri merupakan pemimpin Malaysia terlama yang pernah menjabat sejak 1981 sampai 2003 dan kembali berkuasa setelah partainya memenangi Pemilu pada 2018 lalu.
