Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman menegaskan, tuntutan Wiranto kepada Bambang Sujagad agar mengembalikan uang sebesar Rp44 miliar tidak ada hubungannya dengan Partai Hanura.
Adi mengatakan, uang itu harta pribadi Wiranto dan bukan dana Partai Hanura. "Ya uang pribadi, beliau kan usaha, partai dulu belum ada duit," tegas Adi.
