Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Kaesang Dihentikan, Pelapor Marah Datangi Polisi

Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat, datang ke Markas Polresta Bekasi pada Jumat (7/7). Ia marah-marah usai mendengar bahwa kepolisian menghentikan laporannya terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilakukan oleh putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Hidayat, Kaesang melakukan dua jenis pelanggaran tersebut di dalam video Youtube miliknya. Hidayat kemudian tak terima karena ia mengaku bahwa meski laporannya tak ditindaklanjuti, tapi ia tetap dipanggil dan diperiksa sebagai pelapor.

Ia meminta penjelasan dari pihak kepolisian.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170707/muhammad-hidayat-juvenn-beaac3b639e6cf0549998a723bbadc76.jpg

Dikutip dari Metro TV, Hidayat mengaku merasa aneh bila kasus dihentikan tapi ia masih diperiksa. Ia meminta penjelasan terkait dua hal itu. Hidayat ingin bertemu dengan Kapolresta Bekasi Kombes Hero Hendriatno Bachtiar.

Sebelumnya, ia sempat berdebat dengan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kompol Erna Ruswing. "Saya mau memastikan, jangan membodoh-bodohi masyarakat. Ini pembodohan publik bagi saya. Kasus sudah ditutup, si pelapor masih dipanggil untuk dimintai keterangan," ucapnya. Ia kemudian menambahkan,"Saya merasa dilecehkan. Kalau memang ditutup, ditutup saja."

Polisi punya versi lain.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170707/muhammad-hidayattt-9d2fd10111fa40ec5c136378e51847d4.jpg

Kompol Erna pun meminta Hidayat untuk menunjukkan surat panggilan dari kepolisian seperti yang dikatakannya. Hanya saja, Hidayat mengelak dan berkata,"Nggak perlu saya bawa. Bukan surat panggilan, tapi surat permintaan keterangan."

Erna sendiri membeberkan cerita dari versi kepolisian. Ia menerangkan bahwa setelah laporan Hidayat diterima, pihaknya menghubungi Hidayat dan memintanya kembali ke Markas Polresta Bekasi. Tujuannya bukan untuk diperiksa sebagai pelapor, melainkan untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

Hidayat menyebut Wakapolri tak berhak hentikan kasus.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170706/11-270f3ca9bf7a061a19664e3501840b97.jpg

Pada Kamis (6/7) Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan kepolisian tak akan menindaklanjuti laporan Hidayat. Sebabnya adalah laporan itu tak memenuhi unsur pidana dan terlalu mengada-ada. Hidayat sendiri memprotes keputusan itu.

"Keputusan dari siapa? Wakapolri tak berwenang memutuskan perkara. Dia bukan penyidik," ujar Hidayat kepada Metro TV. Kaesang sendiri saat ini tengah berada di Hamburg, Jerman, karena ia ikut dalam rombongan Jokowi yang menghadiri KTT G20.

Share
Topics
Editorial Team
Rosa Folia
EditorRosa Folia
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews