Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Pencantuman Agama dan Kepercayaan di E-KTP, Ini Penjelasannya

Dok. IDN Times
Dok. IDN Times

Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan akan mencantumkan kolom agama dan kolom kepercayaan pada KTP elektronik (E-KTP).

Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif, Rabu (27/2). Fakrullah di Press Room Kemendagri, Kantor Kemendagri Gd A lantai 1, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

1.Menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi

Dok. IDN Times
Dok. IDN Times

Zudan menjelaskan bahwa pencantuman kolom kepercayaan pada E-KTP merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 18 Oktober 2017 dan ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. 

Dengan adanya putusan ini, maka E-KTP bagi penghayat kepercayaan dicantumkan elemen data pada kolom kepercayaan. Sedangkan bagi penduduk yang memeluk agama KTP-el tidak ada perubahan, yaitu tetap mencantumkan kolom agama. 

“Kolom kepercayaan ditambahkan untuk melaksanakan amanat putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Kolom agama tetap, tidak ada yang berkurang, inikan yang beredar infonya dengan kolom kepercayaan, maka kolom agama dihapus nah ini sama sekali tidak benar. Tidak ada penghilangan kolom agama dan tidak pula kolom agama dimasukan ke kolom kepercayaan,” terang Zudan.

2.Pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan bukan pertama kali

Dok. IDN Times
Dok. IDN Times

Pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan bukan hal yang baru di Indonesia. Penghayat kepercayaan diakui secara sah oleh Negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 2 dan Pasal 29 ayat 2. 

Selain itu, Undang-Undang Administrasi Kependudukan nomor 23 2006 dan UU nomor 24 Tahun 2013 dalam Pasal 61 dan Pasal 64 menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau Kartu Keluarga, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. 

3.Kolom agama tak tergantikan

Dok. IDN Times
Dok. IDN Times

Dengan terakomodirnya kolom kepercayaan pada KTP-el tidak menghilangkan kolom agama pada E-KTP. Pencantuman kolom kepercayaan, diperuntukkan bagi Penghayat Kepercayaan sedangkan bagi pemeluk agama, KTP tetap seperti yang berlaku saat ini.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar P
EditorAryodamar P
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews