Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Suami Airin Berlanjut, Jaksa KPK Mulai Panggil Para Saksi

IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Pasca ditolaknya eksepsi terdakwa korupsi alat kesehatan di Banten serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi.

Pemanggilan saksi-saksi tersebut sesuai perintah Majelis Hakim dalam persidangan yang memerintahkan JPU untuk melanjutkan jalannya persidangan.

1. Masuk pokok perkara, sidang selanjutnya pemanggilan saksi

IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal

Jaksa KPK, Muhammad Asri kepada IDN Times mengatakan, pemanggilan saksi mulai dilakukan pasca eksepsi Wawan ditolak, dengan begitu persidangan masuk pemeriksaan pokok perkara.

"Sikap JPU sudah jelas karena putusan sela diterima, pendapat eksepsi ditolak, sudah menjadi kewajiban bagi JPU untuk memanggil saksi-saksi," kata Asri melalui sambungan telepon, Kamis (5/12).

2. Pemanggilan saksi dilakukan pasca putusan sela hakim

IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal

Asri menuturkan, pemanggilan saksi-saksi itu mulai dilakukan dari pasca putusan sela yang memerintahkan Jaksa KPK meneruskan persidangan.

Untuk itu, Asri memastikan bahwa saksi-saksi lembaga antirasuah akan dihadirkan pada pekan depan.

3. Eksepsi ditolak hakim minta jaksa KPK lanjutkan sidang kasus Wawan

IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi alat kesehatan di Banten serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sidang pun dilanjutkan pemeriksaan saksi pada 12 Desember mendatang

"Menolak eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Share
Topics
Editorial Team
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 21/12/2025 bermagnitudo 5.6 di JAILOLO-MALUT

21 Des 2025, 19:30 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews