Jakarta, IDN Times - Sidang perdana praperadilan eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, yang seharusnya digelar pada Senin (6/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga pekan depan. Alasannya, tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tak hadir dalam sidang hari ini.
Menurut perwakilan Biro Hukum KPK yang hadir di persidangan, mereka meminta agar sidang ditunda lantaran masih ingin melengkapi berkas administrasi dan pembuktian perkara. Tak tanggung-tanggung waktu yang diminta lamanya mencapai empat minggu atau sebulan. Mendengar permintaan ini, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail yang sudah berada di lokasi sejak pukul 08.30 WIB, keberatan.
"Yang Mulia, permintaan itu terlalu lama, sedangkan kita tahu proses praperadilan bagaimana," ujar Maqdir di ruang sidang.
Lalu, apa keputusan akhir hakim tunggal Akhmad Jaini yang memimpin jalannya persidangan?
