Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen digiring polisi ke Polda Metro Jaya (PMJ) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Makar di Bareskrim Mabes Polri hari ini. Seluruh awak media yang menanti di lokasi pun tidak tahu kapan Kivlan beranjak dari Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan dibawa ke Polda untuk diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal. Bahkan, Kivlan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perlu saya sampaikan juga ada keterangan tambahan yang saya dapatkan dari penyidik, untuk beliau pak KZ (Kivlan) ternyata ada dua LP (Laporan Polisi). LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani PMJ terkait masalah kepemilikan senjata api," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
