Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Jaya Pastikan Medina Zein Sudah Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Pebisnis sekaligus influencer, Medina Zein, ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap pada Sabtu (28/12) lalu di kawasan Jakarta Selatan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Medina sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"MZ ini sementara kasusnya sudah tersangka. Ditahan dan kita akan dalami lagi apa dia hanya pemakai (narkoba) saja atau apa. Manti kita tunggu di hasil penyidikan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12).

1. Medina dan Ibra Azhari digiring ke Puslabor

instagram.com/medinazein
instagram.com/medinazein

Medina Zein serta aktor Indonesia era 90-an, Ibrahim Salahuddin (IB) atau yang lebih dikenal dengan nama Ibra Azhari, digiring ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Kalimalang, Jakarta Timur. .

Mereka keluar dari Rutan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.10 WIB. Ibra sempat mengatakan bahwa kondisinya sehat. Sedangkan Medina, diam tanpa kata sembari menutupi wajahnya dengan jaket.
Keduanya, kata Yusri, akan menjalani tes rambut.

"Dicek rambutnya untuk kita bisa mengetahui nanti lebih jelas lagi unsur kimia apa atau jenis narkoba apa yang memang digunakan yang bersangkutan," katanya.

"Yang kedua, nanti kita akan bisa mengetahui sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan jenis narkoba yang kemarin saat tes urine menyatakan, yang bersangkutan (Medina) itu memang menggunakan amphetamine dan (Ibra) methamphetamine yang sabu itu," sambung Yusri.

2. Ibra Azhari positif konsumsi narkoba jenis sabu

Ibra Azhari ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu (IDN Timesl/Axel Joshua)
Ibra Azhari ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu (IDN Timesl/Axel Joshua)

Sebelumnya, Ibra ditangkap pada Sabtu (21/12) lalu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia ditangkap, bersama beberapa tersangka lainnya.

"Ada seseorang IS yang mengedarkan dan mengonsumsi (narkoba). Melalui IS, ada wanita yang akan mengantar barbuk (barang bukti) inisial MH, (dan) langsung diamankan saat mengantarkan. Kemudian dikembangkan lagi, MH akan mengantarkan pesanan ke IB (Ibra)," kata Yusri dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

Selain Ibra, IS dan MH, keesokan harinya polisi menangkap empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah UW, JT dan H. Mereka diamankan di kawasan Batu Merah, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Para tersangka juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Total semuanya tujuh (tersangka) masih didalami keterlibatan dan peran masing-masing," ujarnya.

3. Ibra sudah empat kali ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menjelaskan, saudara dari Ayu Azhari, Sarah Azhari, dan Rahma Azhari itu, pernah ditangkap polisi karena kasus yang sama. Ia ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu pada 2000, 2003, dan 2010.

"Ini sudah kali keempat (Ibra) berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama. Kita akan proses sampai dengan tuntas," jelas Yusri.

4. Ibra terancam hukuman penjara 20 tahun

Ibra Azhari ditangkap karena konsumsi narkoba (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Ibra Azhari ditangkap karena konsumsi narkoba (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Di tempat yang sama, Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, tak menutup kemungkinan polisi mengungkap tersangka lainnya.

"(Para tersangka dikenakan) Pasal 112, 114 Undang-Undang (UU) Narkotika. Ancaman (penjara) maksimal 20 tahun," ungkapnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews