Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengadilan Terima Banding Ahmad Dhani, Vonis Masa Tahanan Jadi 1 Tahun

Antara Foto/Sigid Kurniawan
Antara Foto/Sigid Kurniawan

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding  Ahmad Dhani Prasetyo. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian.

Kendati demikian, kata Aldwin, pihaknya tidak puas. Karena itu, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

1. Vonis hukuman berkurang 1 tahun

IDN Times/Ardiansyah Fajar
IDN Times/Ardiansyah Fajar

Aldwin mengungkapkan, banding yang dikabulkan itu tidak sesuai yang diharapkan. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengurangi vonis masa tahanan yang semula 1,5 tahun menjadi 1 tahun.

"Karena kita mengharapkan Dhani bisa bebas," ujarnya sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3).

2. Kuasa hukum ajukan kasasi

IDN Times/Ardiansyah Fajar
IDN Times/Ardiansyah Fajar

Lantaran tak sesuai harapan, tim kuasa hukum akan menempuh upaya hukum berikutnya yaitu kasasi. Sehingga, kewenangan penahanan itu secara otomatis bergeser ke Mahkamah Agung (MA).

"Tetap ada upaya hukum karena harapannya bebas dari segala tuntutan. Jadi upaya kasasi akan segera dilakukan," kata Aldwin.

3. Pertajam fakta persidangan untuk kasasi

IDN Times/Ardiansyah Fajar
IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pengajuan kasasi itu, lanjut Aldwin, akan dilakukan setelah menerima surat putusan banding dari pengadilan. Karena, sampai sekarang pihaknya belum menerima surat resmi hanya konfirmasi saja. Selain itu, pengajuan kasasi juga menunggu penajaman fakta persidangan.

"Kalau suratnya malah belum terima hanya memang konfirmasi ke PT sudah keluar ya. Kasasinya nanti kita pertajam, diangkat kembali fakta-fakta persidangan, sehingga dimintakan ada pemeriksaan," jelas Aldwin.

4. MA disebut bisa kabulkan permohonan bebas Dhani

(Gedung Mahkamah Agung) www.instagram.com/@humasmahkamahagung
(Gedung Mahkamah Agung) www.instagram.com/@humasmahkamahagung

Aldwin optimistis kasasi Ahmad Dhani bisa dikabulkan oleh MA. Ia menilai MA akan memberi penilaian lebih objektif.

"Saya yakin di MA objektif hakim melihat. Dengan ini Mas Dhani bisa lepas dan bebas dari tuntutan," tandas Aldwin.

Share
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Polisi: Sudah Ada Tersangka

04 Sep 2025, 10:30 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews