Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan masukan terhadap wacana penambahan masa jabatan presiden. Ada dua opsi yang ditawarkan Refly, jika benar pemerintah akan mengkaji ulang peraturan tersebut.
Pilihan pertama adalah jabatan presiden diperpanjang hingga tujuh tahun. Dan pilihan kedua adalah masa jabatan boleh lebih dari satu periode tetapi tidak berturut-turut.
