Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Membunuh karena Sakit Hati Diledek, Pelaku Bisa Disebut Korban Bully?

-
-

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Rieke Andrianti (RA), yang tewas di tangan seorang pria  berinisial JE.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berhasil terungkap setelah Polres Metro Jakarta Timur dengan bantuan pihak Polda Metro Jaya, menerima laporan pembunuhan tersebut.

"Sesuai apa yang disampaikan tersangka, dia (JE) tetanggaan sama korban," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Berdasarkan pengakuannya, JE membunuh karena sakit hati. Lantas, apakah JE bisa dikategorikan sebagai korban bullying?

1. Psikolog: Diejek berlebih jadi bully yang berlebihan

popmama.com
popmama.com

Menurut psikolog anak, Endang Widyorini, peristiwa yang dialami JE bisa dikategorikan sebagai perundungan atau bullying. Endang menilai, JE sangat sakit hati dan akhirnya memilih cara untuk membalas dendam.

"Pada awalnya dia tidak berani melawan. Dengan diejek berlebihan menjadi bully yang menyakitkan. Maka terjadilah pembalasan dengan menghabisi nyawa bullier-nya," kata Endang saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Selasa (12/11).

2. Proses hukum menjadi pertimbangan hakim

ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Meski tidak mengalami luka fisik, JE kata Endang, juga mengalami kekerasan yang berdampak pada psikologisnya.

"Itu namanya kekerasan verbal. Dampaknya bukan ke fisik, tapi ke psikologisnya," kata Endang.

Ketika ditanya apakah sebaiknya hukuman kepada JE diringankan, Endang mengatakan, keputusan ada di tangan hakim.

"Pasti hakim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam memutuskan vonis," jelasnya.

3. JE sering diejek dengan kata hitam dan jelek

IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo sebelumnya menerangkan, setiap bertemu dengan Rieke (43), JE kerap kali diejek dengan kata hitam dan jelek. Perkataan itu dilontarkan Rieke, sejak 2017. Perkataan Rieke, kata Argo, terakhir kali diucapkan pada Rabu (6/11) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tiap ketemu, dia (Rieke) mengatakan hitam dan jelek. Lama-lama tersangka sakit hati," terang Argo.

4. Kronologi pembunuhan

(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat
(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Argo melanjutkan, rencana pembunuhan itu tersirat ketika JE tengah menikmati minuman bersama sembilan temannya, di belakang Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/11) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Tersangka melihat jendela tempat tinggal korban dari arah belakang terbuka, dan tersangka berniat membunuh korban karena masih sakit hati atas ucapan korban," ungkap Argo.

Pada Jumat (8/11) sekitar pukul 02.00 WIB, JE pulang dan menuju dapur rumahnya. Dia mengambil pisau yang akan digunakan membunuh Rieke. JE kemudian naik ke lantai lima rusun tersebut dan menuju jendela bagian belakang rumah Rieke.

JE lantas masuk ke kamar Rieke, yang kala itu terlihat tengah tidur. Saat itu juga JE mengeluarkan pisau yang ada di dalam jaketnya.

"Tersangka menusukkan pisau ke leher korban dan korban melawan dengan menggunakan tangan. Selanjutnya, tersangka menusukkan pisau berulang- ulang ke arah tubuh korban, sehingga korban tidak bergerak lagi," beber Argo.

Total ada enam tusukan yang membekas pada leher, perut, dan dada Rieke.

5. JE berusaha menghilangkan jejak pembunuhan

caption
caption

Setelah memastikan Rieke tewas, JE menutup tubuh korban dengan karpet berwarna hitam. Pria 27 tahun itu kemudian menuju kamar mandi dan memasukkan pisau ke dalam ember yang berisi air. JE juga menyiram celananya dengan air untuk membersihkan darah Rieke.

"Kemudian, tersangka melepas pakaian di kamar mandi. Selanjutnya tersangka mengambil celana panjang anak korban dari gantungan serta jaket dan memakainya," jelas Argo.

JE kemudian mengambil tas Rieke untuk memasukkan pisau dan pakaian Rieke yang berlumuran darah tersebut.

"Selanjutnya tersangka membuang tas di empang sebelah kanan Rusun Griya Tipar Cakung," katanya.

Pukul 20.00 WIB, jasad Rieke ditemukan oleh saksi bernama Usamah dan tetangganya yang bernama Lucky, dalam keadaan tidak bernyawa.

"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun," tutur Argo.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews