Lambang PDIP. IDN Times/Fariz Fardianto
KPU kemudian menetapkan perolehan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1317/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 dan Calon Terpilih DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019.
Pada tanggal 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDI Perjuangan perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Yang pada pokoknya PDI Perjuangan meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDI Perjuangan sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan," kata Arief.
Pada tanggal 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa MA dengan lampiran fatwa MA. Mereka memohon kepada KPU, untuk melaksanakan penggantian antar waktu (PAW) Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Fatwa MA melalui surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019, menyebutkan bahwa, untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPU wajib konsisten menyimak “Pertimbangan Hukum” dalam putusan dimaksud, khususnya halaman 66-67.
"Yang antara lain berbunyi 'Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik'," ucap Arief.
KPU menjawab dan pada pokoknya, tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ini karena, tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Arief mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada PAW dan tetap pada posisi calon terpilih sesuai yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 31 Agustus 2019.
"Demikian kronologis penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilihan Umum Tahun 2019, PDI Perjuangan, Dapil Sumatera Selatan I dibuat berdasarkan kondisi yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang ada," ujar Arief.