Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) ternyata telah mengeluarkan peraturan menteri untuk membatasi penggunaan gawai bagi anak. Peraturan ini menyasar orang tua dan sekolah ramah anak agar lebih memperhatikan penggunaan gawai bagi anak.
"Sebetulnya kami sudah keluarkan peraturan menteri untuk pembatasan gawai," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny Rosalin, saat ditemui dalam sebuah diskusi di Kantor KPPPA, Jakarta, Senin (25/11).
