Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Apresiasi Pengadilan Tipikor Cabut Hak Politik Wakil Ketua DPR

KPK Apresiasi Pengadilan Tipikor Cabut Hak Politik Wakil Ketua DPR
ANTARA FOTO/Wibowo Armando
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap yang telah diambil oleh majelis Pengadilan Tipikor di Semarang untuk menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wakil Ketua DPR non aktif, Taufik Kurniawan. Hal lain yang diapresiasi yakni majelis hakim turut mencabut hak politik Taufik yakni selama 3 tahun. Kendati yang dituntut oleh jaksa KPK semula adalah 5 tahun. 

"KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat kepadanya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Senin (15/7). 

Ia menjelaskan ketika seorang politikus melakukan korupsi maka hal tersebut sekaligus dinilai telah menciderai kepercayaan publik yang telah diberikan kepadanya. 

"Apalagi terdakwa menjabat sebagai pimpinan DPR, di mana untuk bisa duduk di sana berdasarkan suara yang diberikan masyarakat kepadanya," ujar mantan aktivis antikorupsi itu. 

Lalu, apakah KPK puas dengan vonis 6 tahun yang diberikan? Lantaran jaksa KPK sebelumnya menuntut 8 tahun penjara bagi Taufik. 

  1. 1. KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak

    ANTARA FOTO
    ANTARA FOTO

    Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hingga saat ini jaksa lembaga antirasuah belum mengambil keputusan apakah hendak mengajukan banding atau tidak. 

    "Sikap resmi akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan. Oleh sebab itu, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Febri. 

    Namun, waktu untuk pikir-pikir itu hanya berlangsung selama satu pekan. Setelah itu, mereka harus membuat keputusan. 

  2. 2. Kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR bermula dari OTT KPK

    (Penyidik KPK tengah menunjukan barang bukti uang suap Gubernur Kepri) ANTARA FOTO/Reno Esnir
    (Penyidik KPK tengah menunjukan barang bukti uang suap Gubernur Kepri) ANTARA FOTO/Reno Esnir

    Febri menjelaskan kasus yang menjerat Taufik bermula dari OTT yang nilainya relatif kecil pada Oktober 2016 yaitu diduga menerima suap Rp70 juta. Melalui OTT itu, penyidik menangkap dua orang yakni Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen.

    "Namun, dalam perkembangannya, OTT ini bisa mengungkap korupsi lebih sistematis hingga melibatkan unsur kepala daerah dan pimpinan DPR-RI dalam penyusunan anggaran," kata dia. 

    Dalam dakwaan, kata Febri, Taufik diduga menerima suap senilai Rp4,85 miliar dari Bupati Kebumen dan pihak lain. Ketika proses persidangan, majelis hakim pun menyatakan dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK terbukti. 

    Coba memberikan bukti ke publik, KPK menegaskan dari OTT yang nilainya semula kecil, ternyata setelah ditelusuri justru bisa membongkar aktor-aktor yang besar dan nilai suap atau gratifikasi besar dari operasi senyap. 

  3. 3. Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan terdakwa untuk kali pertama sebuah korporasi

    (Juru bicara KPK Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    (Juru bicara KPK Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    Dari pengembangan OTT itu pula, KPK akhirnya berhasil membuat terobosan baru yakni dengan menetapkan sebuah korporasi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu rupanya dimiliki oleh Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad (MYF) yang notabene menyuap Taufik. 

    "KPK menemukan fakta-fakta dugaan tersangka MYF (Muhammad Yahya Fuad) selaku pengendali PT Tradha dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pada Mei 2018 lalu. 

  4. 4. KPK berharap vonis bagi Taufik Kurniawan dijadikan pelajaran untuk anggota parlemen lainnya

    IDN Times/Irfan Fathurohman
    IDN Times/Irfan Fathurohman

    Poin terakhir yang disampaikan oleh KPK yakni agar vonis bagi Taufik bisa dijadikan pembelajaran untuk anggota parlemen lainnya. Dengan dicabutnya hak politik, maka untuk periode tertentu mereka tidak bisa dipilih lagi usai keluar dari penjara. 

    Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, anggota DPR/DPRD masih menjadi aktor yang paling tinggi diproses oleh lembaga antirasuah. Sejak didirikan tahun 2002, KPK sudah menangkap tangan 72 anggota DPR. Berikut daftar lengkapnya: 

    1. Noor Adenan Razak
    2. Saleh Djasit
    3. Sarjan Tahir
    4. M Al Amien Nur Nasution
    5. Anthony Z. Abidin
    6. Bulyan Royan
    7. HM Yusuf Erwin Faisal
    8. Azwar Chesputra
    9. Fachri Andi Leluasa
    10. Hilman Indra
    11. Dudhie Makmun Murod
    12. Endin A. J Soefihara
    13. Udju Djuhaeri
    14. Hamka Yandhu
    15. Abdul Hadi Djamal
    16. Ahmad Hafiz Zawawi
    17. Marthin Bria Seran
    18. Paskah Suzetta
    19. Bobby SH Suhardiman
    20. Anthony Zeidra Abidin
    21. Agus Condro Prayitno
    22. Max Moein
    23. Rusman Lumbantoruan
    24. Poltak Sitorus
    25. Williem M Tutuarima
    26. Muhammad Nurlif
    27. Asep Ruchimat Sudjana
    28. Reza Kamarullah
    29. Baharuddin Aritonang
    30. Hengky Baramuli
    31. Daniel Tanjung
    32. Panda Nababan
    33. Engelina Patiasina
    34. M Iqbal
    35. Budiningsih
    36. Jeffri Tongas
    37. Ni Luh Mariani
    38. Sutanto Pranoto
    39. Soewarno
    40. Matheos Pormes
    41. Sofyan Usman
    42. Amrun Daulay
    43. Nazarudin
    44. Wa Ode Nurhayati
    45. Angelina Patricia Pingkan Sondakh
    46. Zulkarnane Djabar
    47. Izedrik Emir Moeis
    48. Luthfi Hasan Ishaaq
    49. Chairun Nisa
    50. Annas Urbaningrum
    51. Sutan Bhatoegana
    52. Adriansyah
    53. Patrice Rio Capella
    54. Dewi Yasin Limpo
    55. Damayanti Wisnu Putranti
    56. Budi Supriyanto
    57. Andi Taufan Tiro
    58. I Putu Sudiartana
    59. Charles Jones Mesang
    60. Yudi Widiana Adia
    61. Musa Zainudin
    62. Miryam S. Haryani
    63. Markus Nari
    64. Setya Novanto
    65. Aditya Anugrah Moha
    66. Fayakhun Andriadi
    67. Amin Santono
    68. Eni Maulani Saragih
    69. Taufik Kurniawan
    70. Sukiman
    71. Muhammad Romahurmuziy

    72. Bowo Sidik Pangarso

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More