Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah memblokir 1.745 situs dan konten yang memiliki kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhitung sejak tahun 2017 hingga 2019.
"Pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia atau pun negara lain," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1).
