Banda Aceh, IDN Times - Mu (23) warga Kabupaten Aceh Utara dan Fu (28) warga Kabupaten Bireuen, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, kedua pemuda yang dikatakan masih berstatus mahasiswa ini diduga mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan bahwa upaya penyelundupan ini digagalkan oleh petugas aviation security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh, pada Kamis (9/1) kemarin.
