Jakarta, IDN Times - Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengingatkan ada tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tindakan tersebut dikenal dengan istilah Obstruction of Justice. Ada aturan hukum sendiri yang mengatur tentang tindakan tersebut. Hal ini disampaikan Suparji dalam diskusi akhir pekan yang berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/1).
