Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Penjara Diganti Masa Rehabilitasi
    IDN Times/Margith Juita Damanik

    Jakarta, IDN Times - Aktor Jefri Nichol dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan penjara tersebut lantas diganti menjadi masa rehabilitasi.

    Sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Jefri Nichol digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10).

    1. Dituntut 10 bulan penjara

    IDN Times/Margith Juita Damanik

    Dalam pembacaan tuntutan, JPU menjatuhkan pidana 10 bulan kepada Jefri. Angka tersebut akan dikurangi selama masa penahanan dan penangkapan yang telah dilalui Jefri.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata JPU Jefri Hardi dalam persidangan seperti dikutip dari Antara.

    2. Yang memberatkan dan meringankan Jefri

    IDN Times/Margith Juita Damanik

    Dalam persidangan, jaksa mengatakan hal memberatkan Jefri selaku terdakwa adalah perbuatan Jefri yang mengonsumsi narkoba tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah Jefri mengakui perbuatannya secara terus terang. Dia juga dinilai bersikap sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum, sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur.

    "Jadi tidak perlu menjalani (kurungan) karena dia sudah menjalani rehabilitasi di RSKO, nanti dikurangi dengan masa dia menjalankan rehabilitasi sampai dengan sekarang dan pernah ditahan di kepolisian," kata Jaksa.

    3. Jefri berharap tuntutannya dapat dikurangi

    IDN Times/Margith Juita Damanik

    Mendengar tuntutan JPU, Jefri Nichol mengaku menerima. Namun ia juga berharap agar vonis nantinya dapat lebih berkurang dibanding tuntutannya. Hal ini menurut Jefri lantaran dirinya masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan pekerjaannya.

    "Aku ikuti prosesnya aja kayak gimana nanti. Ini kan masih tuntutan belum vonis. Terima sih tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri.

    Pada Senin (28/10) pekan mendatang, sidang Jefri akan dilanjutkan dengan penyampaian pembelaan atau pledoi dari Jefri.

    Jefri diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjalani masa hukumannya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

    Editorial Team

    Related Article

    artikel test breaking14 Jul 2026, 15:56 WIB