Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Penjara Diganti Masa Rehabilitasi

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Aktor Jefri Nichol dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan penjara tersebut lantas diganti menjadi masa rehabilitasi.

Sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Jefri Nichol digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10).

1. Dituntut 10 bulan penjara

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menjatuhkan pidana 10 bulan kepada Jefri. Angka tersebut akan dikurangi selama masa penahanan dan penangkapan yang telah dilalui Jefri.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata JPU Jefri Hardi dalam persidangan seperti dikutip dari Antara.

2. Yang memberatkan dan meringankan Jefri

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam persidangan, jaksa mengatakan hal memberatkan Jefri selaku terdakwa adalah perbuatan Jefri yang mengonsumsi narkoba tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Jefri mengakui perbuatannya secara terus terang. Dia juga dinilai bersikap sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum, sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur.

"Jadi tidak perlu menjalani (kurungan) karena dia sudah menjalani rehabilitasi di RSKO, nanti dikurangi dengan masa dia menjalankan rehabilitasi sampai dengan sekarang dan pernah ditahan di kepolisian," kata Jaksa.

3. Jefri berharap tuntutannya dapat dikurangi

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Mendengar tuntutan JPU, Jefri Nichol mengaku menerima. Namun ia juga berharap agar vonis nantinya dapat lebih berkurang dibanding tuntutannya. Hal ini menurut Jefri lantaran dirinya masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan pekerjaannya.

"Aku ikuti prosesnya aja kayak gimana nanti. Ini kan masih tuntutan belum vonis. Terima sih tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri.

Pada Senin (28/10) pekan mendatang, sidang Jefri akan dilanjutkan dengan penyampaian pembelaan atau pledoi dari Jefri.

Jefri diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjalani masa hukumannya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Share
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews