Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jalan Berbayar Kalimalang, Daan Mogot, dan Margonda Ditargetkan 2020

Jalan Berbayar Kalimalang, Daan Mogot, dan Margonda Ditargetkan 2020
(Sejumlah kendaraan bermotor melintas dengan latar belakang pembangunan 'longspan' atau bentangan beton panjang lintasan Light Rail Transit (LRT) di Kuningan, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem jalan berbayar di tiga wilayah, yakni Kalimalang, Jakarta Timur, Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Margonda, Depok. Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo saat dihubungi.

"Itu sudah menjadi target dari BPTJ melalui RITJ (Rencana Induk Transportasi Jabodetabek) tahun 2020," kata Budi di Jakarta, Senin (18/11).

1. Sejumlah aspek masih dibahas

(Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di tiga wilayah yaitu Jalan Kalimalang (Bekasi), Jalan Margonda (Depok) dan Jalan Daan Mogot (Tangerang) pada tahun 2020) ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
(Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di tiga wilayah yaitu Jalan Kalimalang (Bekasi), Jalan Margonda (Depok) dan Jalan Daan Mogot (Tangerang) pada tahun 2020) ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Budi menjelaskan bahwa rencana itu masih akan dibahas terkait skema hukum, teknis, kelembagaan, dan pembiayaan.

"Nah nanti kalau skema-skema yang dibahas konkret baru bisa diimplementasikan," ungkapnya.

2. Jalan berbayar ditargetkan bisa dilakukan 2020

Jalan berbayar itu dipastikan akan menjadi target BPTJ 2020. Harapannya, pembahasan bisa selesai dilakukan dan jalan berbayar bisa diterapkan.

"Itu menjadi target kami untuk diterapkan tahun depan," katanya.

3. BPTJ dan Pemprov DKI Jakarta punya tanggung jawab berbeda

Budi menjelaskan bahwa BPTJ dan Pemprov DKI Jakarta punya tanggung jawab menangani ruas jalan berbayar yang beda. BPTJ hanya berwenang di jalan Kalimalang, Daan Mogot dan Margonda.

"Di Jalan Rasuna Said masuk ruang lingkup Jakarta. DKI juga melakukan (Jalan Berbayar) tapi dalam wilayah Pemprov DKI," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More
artikel test breaking

artikel test breaking

14 Jul 2026, 15:56 WIB