Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Di dalam Perpres tersebut, salah satu susunan organisasi yang berubah terdapat di unsur pimpinan Markas Besar (Mabes) TNI. Dalam unsur itu, kini ada posisi wakil panglima TNI. Berikut bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019:
(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima.
Sementara Pasal 15 menjelaskan bahwa wakil panglima TNI akan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," jelas Perpres tersebut.