Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus rasuah yang melibatkan eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Dalam pemberian keterangan pers yang digelar pada Jumat (15/11), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang didampingi juru bicara Febri Diansyah mengumumkan dua orang sebagai tersangka yakni bos Hyundai Engineering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno.
Keduanya dijadikan tersangka karena diduga kuat telah memberikan suap kepada eks kepala daerah Cirebon itu untuk pembangunan PLTU 2 Cirebon. Herry diduga menyuap Rp6,04 miliar, sedangkan Sutikno memberikan Rp4 miliar.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni HEJ (Herry Jung, GM Hyundai Engineering Construction) dan STN (Sutikno, Direktur PT King Properti)," ujar Saut pada Jumat kemarin di gedung Merah Putih KPK.
Lalu, untuk apa suap itu diberikan kepada Sunjaya dan berapa lama ancaman bui yang dihadapi keduanya?
