Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim memastikan menolak eksepsi terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ketua Majelis hakim Joni pun menyatakan, proses persidangan kasus itu akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Selain itu, Joni juga menyatakan, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan. Persidangan selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa dan pemeriksaan saksi dihadirkan.

"Sidang ditunda satu minggu dari sekarang perintah kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi lainnya," jelas Joni.

Joni menambahkan, atas eksepsi yang ditolak penasihat hukum Ratna Sarumpaet dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara.

Diketahui, sidang Ratna kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews