Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Terbitkan Aturan Baru Meterai Digital, Ini Syarat Penyedianya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat aturan penggunaan Meterai Teraan Digital (MTD). Ketentuan terbaru ini mengatur penyedia perangkat hingga pengawasan layanan meterai digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mulai berlaku pada 22 September 2026.

Curated For You

Topics

Editorial Team

Related Article

email22 Sep 2026, 13:52 WIB