Jakarta, IDN Times - Setelah sebelumnya sempat berkukuh untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Direktur non aktif PT PLN (Persero), Sofyan Basir justru menarik gugatannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan untuk mencabut surat gugatan ke PN Jaksel diambil satu pekan usai majelis hakim menunda untuk menggelar sidang perdana selama empat minggu.
Konfirmasi soal keputusan pencabutan surat itu disampaikan oleh kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat (24/5) lalu.
"Tadi siang (surat gugatannya dicabut)," kata Soesilo.
Lalu, apa alasan Sofyan mencabut gugatan praperadilannya di PN Jaksel? Apa ini menandakan mantan Dirut BRI menerima penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sah?
