Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] WNI Kasus Pembunuhan Kim Jong-Nam Bebas dari Hukuman Mati

(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah)
(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah)

Kuala Lumpur, IDN Times - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-Nam, terbebas dari hukuman mati.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3), jaksa memilih menghentikan tuntutannya lantaran kurangnya bukti keterlibatan perempuan bernama Siti Aisyah dalam peristiwa pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un dengan menggunakan racun VX. 

"Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut telah menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sesuai pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Dengan pernyataan tersebut maka Siti Aisyah dengan sendirinya dibebaskan dari tuntutan dalam kasus ini," demikian isi keterangan tertulis pada Senin (11/3). 

Sidang hari ini merupakan sidang perdana yang digelar pada 2019 dan menjadi persidangan ke-66 kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Di dalam kasus ini, Siti Aisyah ikut didakwa terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada 2017 lalu. 

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews