Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada komedian kawakan tanah air Tri Retno Prayudati atau yang lebih dikenal dengan nama Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran.

Nunung dan July menjadi terdakwa atas kasus kasus penyalahgunaan narkotika. Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Hakim menyatakan Nunung dan July terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua, Agus Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hukuman pidana Nunung dan July dikurangi masa penangkapan, penahanan, dan masa rehabilitasi yang sebelumnya sudah dijalani Nunung dan July selama menjalani proses hukum. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan Nunung dan July akan menjalankan hukumannya dengan proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," kata hakim. Vonis ini sama persis seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa hukum Nunung dan July tidak langsung menerima putusan majelis hakim dan meminta waktu untuk berpikir terkait vonis tersebut. Langkah yang sama diambil jaksa. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk berpikir.

Nunung dan July sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus narkotika jenis sabu. JPU dalam tuntutannya meminta Nunung dan July untuk menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Nunung dan July dinyatakan bersalah dan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

Artikel republish 12/1012 Oct 2026, 15:01 WIB
Artikel ada poll hidden 12 Oct 2026, 14:25 WIB
NewsPolls
Artikel rilis malam ini 09 Oct 2026, 21:00 WIB
artikel publish malam ini08 Oct 2026, 21:00 WIB