Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Mantan Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

(Mantan Menteri Sosial Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
(Mantan Menteri Sosial Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam persidangan yang digelar, Selasa (23/4).

Menurut majelis hakim, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu terbukti bersalah dengan menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Tujuannya, agar Kotjo bisa ikut terlibat dalam proyek mulut tambang PLTU Riau-1. 

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang hari ini. 

Hakim menilai Idrus terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Idrus menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, karena ikut membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Kotjo merupakan pemegang saham mayoritas PT Blackgold Natural Resources Ltd. 

Ketika ingin mendapatkan proyek di PLN, Kotjo kesulitan. Ia kemudian sempat meminta bantuan kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto yang ketika itu masih bertugas di gedung parlemen. Novanto kemudian mempertemukan Kotjo dengan Eni yang memang sehari-hari bertugas di Komisi VII dan fokus terhadap isu energi, riset, teknologi dan lingkungan hidup. 

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 5 tahun. Selain itu, Idrus juga dikenakan denda Rp150 juta. 

Di dalam surat tuntutan, JPU KPK tidak mencabut hak politik Idrus, lantaran ia menerima suap ketika itu bukan dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara, melainkan masih sebagai Sekjen Partai Golkar. Idrus juga tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti, karena itu telah dibebankan ke Eni. 

Idrus menjadi menteri pertama di kabinet Kerja Jokow-JK yang tersandung kasus korupsi. Menurut kalian, sudah memenuhi rasa keadilan kah vonis penjara 3 tahun bagi Idrus?

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Polisi: Sudah Ada Tersangka

04 Sep 2025, 10:30 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews