Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Joko Driyono Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Jakarta, IDN Times - Mantan Pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Vonis dijatuhkan hari ini, Selasa (23/7).

Oleh majelis hakim, sosok yang aktif disapa Jokdri ini, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor Liga 1 Indonesia.

Hukuman yang dijatuhkan pada Jokdri lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Jokdri dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan.

"Penjara satu tahun enam bulan penjara, dengan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-dua KUHP," kata Hakim Ketua, Kartim Haeruddin, saat membacakan putusan kasus Joko Driyono.

Share
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
Artikel revised [edit LAGI]

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews