Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Hakim Minta Jaksa KPK Lanjutkan Sidang Kasus Wawan

IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dengan demikian, sidang kasus Wawan pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 12 Desember mendatang.

"Menolak eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Hakim menilai, semua surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi syarat formil dan materil.

Share
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews