Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BPN Keluhkan Waktu yang Diberikan Ketua MK untuk Perbaikan Alat Bukti
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta kepada tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk memperbaiki alat bukti baru yang disampaikannya pada persidangan ke-3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal tersebut lantaran alat bukti yang dibawa oleh kubu 02 tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah karena banyak berkas yang tidak semestinya secara administrasi. Oleh sebab itu, Anwar Usman memberikan tenggat waktu sampai pukul 12.00 WIB untuk memperbaikinya.

Anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah menjelaskan, sampai saat ini timnya masih terus berusaha untuk memperbaiki dokumen-dokumen tersebut.

“Persoalannya bukti itu ada, sudah kita sampaikan ke sini tetapi karena percepatan waktu yang begitu dahsyat, berapa truk yang harus difoto kopi, sementara di semua foto kopi di sebagian Jakarta semua pihak ikut foto kopi, masalah teknis saja,” jelas Nasrullah setelah istirahat persidangan, Rabu (19/6).

Dalam hal ini, menurut Nasrullah, pihaknya memiliki keterbatasan terkait waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk memperbaiki dokumen yang jumlahnya sangat banyak tersebut.

“Ya tadi seperti dikatakan majelis hakim kami hanya diberikan waktu untuk menjilid. Persoalannya menjilid, bukan bukti tidak ada. Bukti ada sudah kami bawa tapi sedang kami jilid. Tapi majelis hakim mahkamah tadi memberikan waktu sampai jam 12.00. Logikanya, Anda siap gak?” tegasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

Artikel republish 12/1012 Oct 2026, 15:01 WIB
Artikel ada poll hidden 12 Oct 2026, 14:25 WIB
NewsPolls
Artikel rilis malam ini 09 Oct 2026, 21:00 WIB
artikel publish malam ini08 Oct 2026, 21:00 WIB