Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan lembaga non kementerian yang merupakan hasil dari rekomendasi dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Badan ini dibentuk demi mengatasi dan menanggulangi aksi terorisme di tanah air. Sejak berdiri 9 tahun lalu, BNPT fokus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010.
Seperti diketahui, terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.
