Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.
AJI menilai langkah tersebut tidak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.
