Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law, Satunya Bisa Hapus Jaminan Kesehatan

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya
IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan enam alasan KSPI menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pertama, ujar Said, KSPI menilai omnibus law memiliki kemungkinan dapat menghapus sistem upah minimum buruh.

"Pengenalan upah per jam itu akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegredasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya," ujar dia.

Alasan kedua, KSPI menilai omnibus law bisa menghilangkan pesangon untuk buruh. Walaupun Menko Perekonomian bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Tenaga Kerja mengatakan, pesangon tetap ada tetapi akan diberikan on the top yaitu tunjangan PHK sebesar enam bulan upah, tetapi Said masih mempertanyakan sumber uang pesangon tersebut.

1. KSPI khawatir Omnibus law picu penggunaan outsourcing dan sistem karyawan kontrak semena-mena

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya
IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

"Pertanyaannya sederhana, dari mana biaya dana untuk memberikan upah kalau seorang pekerja DKI upahnya Rp4,2 juta kali 6 bulan, satu orang berarti ada 24 juta dia dapat. Dari mana uangnya?" ujar Said.

Ketiga, lanjut Said, akan terjadi penggunaan outsourcing dan sistem karyawan kontrak semena-mena. "Karena dalam RUU (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja ini, diatur dikatakan boleh semua jenis pekerjaan dilakukan kontrak dan bisa di-outsorcing kan," tuturnya.

2. Omnibus law dikhawatirkan bisa menghilangkan jaminan pensiun dan kesehatan

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Keempat, dengan adanya omnibus law, jaminan pensiun dan kesehatan dapat hilang. Hal itu karena pengusaha tidak memiliki kewajiban membayar uang jaminan pensiun dan bahkan jaminan kesehatan.

"Siapa yang bayar? Sudah upah di bawah minimum, tidak ada lagi jaminan sosial pensiun maupun kesehatan," ujarnya.

Kelima, lanjut Said, tenaga kerja asing (TKA) juga akan dipermudah. "Dalam UU Nomor 13 2003, TKA itu hanya untuk skill workers dan terjadi transfer knowledge dan transfer job sehingga ketika TKA kembali ke negaranya, dia bisa diisi oleh tenaga kerja lokal," tuturnya.

3. Dalam omnibus law menyiratkan TKA dapat masuk ke seluruh sektor pekerjaan

Group 7844 (1).png
Default Image IDN

Menurut Said, di dalam omnibus law cipta lapangan kerja menyiratkan TKA dapat masuk ke seluruh sektor pekerjaan. "Ini mengancam masa depan tenaga kerja lokal di mana negara tidak bisa melindungi," tuturnya.

Lalu yang keenam, dihapusnya bentuk sanksi pidana untuk pengusaha. Maka, lanjut Said, pengusaha nanti boleh tidak membayar upah minimum, karena tidak ada sanksi.

"Pengusaha boleh mengeksploitasi buruh dengan sistem sourcing, yang tidak punya masa depan, toh tidak ada sanksi," tuturnya.

Share
Topics
Editorial Team
Aldzah Fatimah Aditya
EditorAldzah Fatimah Aditya
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews