183 Pelaku Kericuhan di Petamburan Ditangkap

Jakarta, IDN Times - Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap sekitar 183 pelaku kericuhan dan penyerangan di Asrama Polri Petamburan, saat aksi unjuk rasa 22 Mei lalu.
"Kami sudah melakukan penangkapan sebanyak 183 orang. Sekarang sedang intensif kami adakan pemeriksaan dan penyidikan, ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (23/5) kemarin seperti dikutip dari Antara.
1. Pelaku berasal dari berbagai daerah

Para pelaku lanjut Hengki, terdiri dari beberapa anggota kelompok yang berasal dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera, dan kelompok lainnya yang terkonsentrasi di Jakarta.
"Dari kelompok Banten 41 orang, Jawa Barat 27 orang, Bekasi 11 orang, Jawa Tengah 13 orang, Sumatera 11 orang, Jakarta Timur 9 orang, Jakarta Selatan 6 orang, Jakarta Utara 3 orang, Jakarta Pusat 7 orang, Jakarta Barat 49 orang, dan 6 orang masih berada di RS Polri Kramatjati," paparnya.
2. Polisi menyita barang bukti yang digunakan untuk menyerang asrama Polri di Petamburan

Selain itu, barang bukti yang ditemukan dan disita oleh pihak kepolisian berupa berupa busur, golok, ketapel, petasan, bambu runcing, batu, dan bom molotov di sejumlah gang di kawasan Petamburan. Barang bukti itu, kata Hengki, digunakan untuk menyerang Asrama Polri Petamburan, dan melakukan upaya penyerangan terhadap aparat kepolisian.
Hengki menuturkan, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa ratusan amplop bertuliskan nama, berisi uang tunai dengan jumlah senilai Rp20 juta. Para pelaku ricuh sejak dari awal berniat untuk melawan aparat. Sebab, ditemukan alat bukti lainnya berupa pasta gigi untuk menghindari efek terpapar gas air mata.
"Kami sebut ini bukan pelaku demo. Ini untuk menciptakan kerusuhan," jelas Hengki.
3. Para pelaku terancam 12 tahun penjara

Atas perbuatannya, para pelaku kericuhan Petamburan dikenakan Pasal 212 dan atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan perusakan yang dilakukan selama bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

![[TES]Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara TPST Bantargebang yang Longso](https://image.rujakcingur.com/post/20200101/ddff688a-3598-46d5-b1ba-5a184f161495-d4ccb326ae252243d95b4d1fbd13d884.jpeg)




.png)









![[LINIMASA] Reuni 212 Usai Pilpres 2019](https://image.rujakcingur.com/post/20191201/whatsapp-image-2019-12-02-at-031631-712a334dd9f56148f0c1b235153694b2.jpeg)
![[LINIMASA] Kronologi Penusukan dan Kabar Terbaru Wiranto](https://image.rujakcingur.com/post/20191010/antarafoto-wiranto-ditusuk-101019-ho-2-98033125a787c48e9c92d1436d73ea13.jpg)
