Canberra, IDN Times - Michaela Banerji sepertinya benar-benar harus merelakan karirnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) gara-gara cuitan yang ditulisnya pada 2012 lalu. Cuitan dari akun Twitter anonim miliknya itu berisi kritikan terhadap kebijakan imigrasi pemerintah Australia.
Setelah proses hukum berjalan selama enam tahun, Mahkamah Agung (MA) Australia akhirnya memutuskan pada Rabu (7/8) bahwa Banerji harus dipecat dari profesinya sebab melanggar kode etik pelayanan publik. Argumen perempuan yang kini jadi mantan PNS di Kementerian Imigrasi tersebut soal kebebasan berpendapat ditolak oleh hakim.
