Fatwa mengenai larangan pencurian sinyal WiFi akan diberlakukan oleh lembaga ulama di Kota Dubai, Uni Emirat Arab. Tidak tanggung-tanggung, lembaga ulama ini bahkan mengklaim bahwa mencuri sinyal WiFi dari tetangga adalah perbuatan yang tidak islami.
Pelarangan tersebut muncul di sebuah situs resmi lembaga ulama tersebut. Keputusan ini dibuat setelah ada warga yang mempertanyakan masalah pencurian WiFi. Mengambil WiFi tidak masalah apabila tetangga tersebut memperbolehkan kita melakukannya. Tapi apabila mengambil tanpa izin atau mereka tidak mengizinkan maka tidak boleh.
Fatwa terkait larangan mencuri WiFi juga sejalan dengan keputusan sejumlah ulama di wilayah lain di Uni Emirat Arab. Sebagian besar mengungkapkan hal yang sama yaitu mencuri WiFi milik orang lain itu dilarang. Dalam situs tersebut, lembaga ulama Dubai juga berusaha memberi wadah bagi masyarakat yang ingin menanyakan perihal apapun melalui situs resmi mereka.
