Negara Ini Keluarkan Fatwa Haram Pemakaian WiFi, Serius?

Fatwa mengenai larangan pencurian sinyal WiFi akan diberlakukan oleh lembaga ulama di Kota Dubai, Uni Emirat Arab. Tidak tanggung-tanggung, lembaga ulama ini bahkan mengklaim bahwa mencuri sinyal WiFi dari tetangga adalah perbuatan yang tidak islami.
Pelarangan tersebut muncul di sebuah situs resmi lembaga ulama tersebut. Keputusan ini dibuat setelah ada warga yang mempertanyakan masalah pencurian WiFi. Mengambil WiFi tidak masalah apabila tetangga tersebut memperbolehkan kita melakukannya. Tapi apabila mengambil tanpa izin atau mereka tidak mengizinkan maka tidak boleh.

Fatwa terkait larangan mencuri WiFi juga sejalan dengan keputusan sejumlah ulama di wilayah lain di Uni Emirat Arab. Sebagian besar mengungkapkan hal yang sama yaitu mencuri WiFi milik orang lain itu dilarang. Dalam situs tersebut, lembaga ulama Dubai juga berusaha memberi wadah bagi masyarakat yang ingin menanyakan perihal apapun melalui situs resmi mereka.
Fatwa larangan mencuri WiFi telah diunggah secara online.

Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal Dubai juga telah memposting fatwa haram mencuri WiFi tersebut secara online di situs departemen mereka. Keputusan ini menjadi tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh seorang pembaca anonim. Selain itu, departemen ini juga menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai doa dan urusan agama lainnya. Serta isu-isu modern seperti operasi kosmetik, mengunduh film secara ilegal dan lain sebagainya.
Pentingnya pemberlakuan aturan regulasi dunia digital.

Tren pencurian akses internet via jaringan nirkabel (WiFi) adalah sebuah perbuatan yang diharamkan di Dubai. Sebagai sebuah kota kosmopolitan yang modern, Dubai bisa dikatakan memiliki norma sosial yang paling longgar di antara wilayah-wilayah negara Arab lainnya yang cenderung konservatif.
Akan tetapi, para pendatang asing mesti berhati-hati. Pasalnya ada sejumlah aturan yang meregulasi dunia digital. Misalnya saat ada yang bersumpah serapah lewat teks di aplikasi pesan instan, maka pelakunya akan dikenai denda dengan jumlah sebesar lebih dari 800 juta rupiah.

![[TES]Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara TPST Bantargebang yang Longso](https://image.rujakcingur.com/post/20200101/ddff688a-3598-46d5-b1ba-5a184f161495-d4ccb326ae252243d95b4d1fbd13d884.jpeg)




.png)









![[LINIMASA] Reuni 212 Usai Pilpres 2019](https://image.rujakcingur.com/post/20191201/whatsapp-image-2019-12-02-at-031631-712a334dd9f56148f0c1b235153694b2.jpeg)
![[LINIMASA] Kronologi Penusukan dan Kabar Terbaru Wiranto](https://image.rujakcingur.com/post/20191010/antarafoto-wiranto-ditusuk-101019-ho-2-98033125a787c48e9c92d1436d73ea13.jpg)
