Ketiga narasumber, yakni Amnesty International, Kontras, dan YLBHI, berpandangan sama bahwa Kasus Wamena dan Wasior merupakan dua kasus pelanggaran HAM berat yang sudah masuk dalam skala nasional, tetapi belum ditindaklanjuti pemerintah. Ketiga narasumber mengharapkan Pansus Papua dapat berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran HAM yang ada di Papua.
Sebagai penutup, Pansus Papua DPD RI dan ketiga narasumber berkesepahaman bahwa peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Papua tidak boleh terulang lagi. Mengikis beban psikologis dengan penguatan layanan pendidikan, kesehatan, dan memberikan ruang untuk melakukan kegiatan ekonomi bagi korban HAM.
Selain itu, mendorong percepatan terbentuknya Partai Politik Lokal sebagaimana yang diamanatkan di Bab VII Partai Politik Pasal 28 UU 21/2001 tentang Otsus Papua dan percepatan terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana yang diamanatkan di bab XII Hak Asasi Manusia Pasal 46 UU Otsus Papua (UU 21/2001). Hal ini perlu segera diwujudkan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Papua damai dan sejahtera.
RDP Pansus Papua dipimpin Senator Filep Wamafma (Dapil Papua Barat) sebagai Ketua Pansus yang didampingi Senator Abdullah Puteh (Dapil Aceh), Senator Lyly Amelia Salurapa (Dapil Sulsel), dan Senator Otopianus P. Tebai (Dapil Papua) sebagai Wakil Ketua Pansus.
Dihadiri juga oleh senator lainnya, yakni Senator Eni Sumarni (Dapil Jabar), Senator Fachrul Razi (Dapil Aceh), Senator Mamberob Yosephus Rumakiek, Senator Yance Samonsabra, dan Senator M. Sanusi Rahaningmas dari Dapil Papua Barat, Senator Muhammad Gazali (Dapil Riau), Senator Yorrys Raweyai, Senator Pdt. Ruben Uamang, serta Senator Helina Murib dari Dapil Papua.