Demi meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jasa penerbangan di Tanah Air, kini PT Angkasa Pura I (Persero) mengeluarkan kebijakan baru. Perusahaan negara pengelola bandara tersebut akan memperketat prosedur pemeriksaan terhadap laptop dan barang elektronik. Kebijakan itu akan berlaku pada13 bandara yang mereka kelola.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
