Surat pengunduran diri Wahyu Setiawan (Dok. Istimewa)
Lewat sebuah surat, Wahyu Setiawan memastikan dirinya mundur dari KPU. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga pak Wahyu. Surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh pak Wahyu Setiawan bermaterai," jelas Arief.
Arief mengatakan, surat tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Salinan surat itu juga akan diberikan kepada DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berikut isi surat pengunduran Wahyu Setiawan selengkapnya.
"Saya yg bertandatangankan dibawah ini, Nama Wahyu Setiawan, jabatan Anggota KPU RI, masa jabatan 2017-2023
Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan darimanapun dan oleh siapapun, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2023
Surat ini berlaku sejak tanggal saya menandatanganinya. Demikian Surat Pengunduran Diri dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Di tandatangani Materai, Jakarta 10 Januari 2020."