Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR pada Rabu (27/11) untuk kali pertama menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pasca undang-undangnya direvisi. Kendati situasinya semula canggung, namun sidang yang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB itu berjalan lancar. Bahkan, situasinya tetap sama seperti UU nomor 19 tahun 2019 belum direvisi.
Melalui RDP itu, komisi III kembali menanyakan perkembangan kasus-kasus korupsi yang belum rampung. Salah satunya soal kelanjutan kasus rasuah yang menjerat eks Direktur Pelindo, RJ Lino.
"Tentunya ini berkaitan dengan peralihan masa kepemimpinan dari KPK yang hari ini dengan yang tanggal 20 (Desember) nanti akan dilantik jadi pimpinan KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di kompleks DPR pada pagi tadi.
Lalu, apa saja yang disampaikan oleh komisi III dalam rapat tersebut?
