Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Demo DPR, 50 Mahasiswa Diduga Ditangkap

Jakarta, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengungkapkan, setidaknya ada lima puluhan mahasiswa yang ditangkap usai aksi Demonstrasi di depan gedung DPR pada Selasa (24/9) lalu. Menurut Arif, informasi ini diperoleh dari laporan yang masuk ke LBH Jakarta.

Hal ini disampaikan Arif dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/9). Dia mengatakan, informasi tersebut mewakili Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi.

1. Selain mahasiswa ada juga warga yang ditangkap

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Tidak hanya mahasiswa, berdasarkan laporan yang masuk ke LBH Jakarta, kata Arif, ada juga warga yang ditangkap akibat demonstrasi yang terjadi di depan gedung DPR.

"Dari informasi yang kami dapatkan, ada 50-an mahasiswa yang ditangkap dan ada warga juga yang membantu mahasiswa," kata Arif.

LBH Jakarta masih mengonfirmasi dan menangani laporan yang masuk tersebut.

2. LBH Jakarta menilai kepolisian gunakan cara represif amankan demo

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Arif juga mengecam dan menyesalkan tindakan kepolisian yang memilih cara represif untuk mengamankan mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya lewat demonstrasi. Menurut Arif, mahasiswa hanya menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Menyampaikan pendapat di muka umum dan itu adalah saluran konstitusional yang mestinya dihormati, dilindungi," kata Arif. "Yang terjadi langkah represif yang dipilih," dia menambahkan.

Tindakan tersebut menurut Arif, tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa yang turun ke jalan di Jakarta, namun juga di sejumlah daerah lainnya di seluruh Indonesia.

3. Mahasiswa dan warga yang ditangkap punya hak atas bantuan hukum

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Arif mengingatkan kepolisian bahwa seluruh mahasiswa dan warga yang ditangkap memiliki hak atas bantuan hukum.

"Dan hak itu harus diberikan oleh kepolisian kepada mereka," kata Arief. "Jangan sampai tidak diberikan hak atas bantuan hukum," lanjut dia.

Arif juga mengingatkan agar prinsip praduga tidak bersalah dikedepankan. "Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh penyiksaan," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews