Tidak Puas, KPK dan Idrus Marham Sama-Sama Ajukan Banding Vonis Hakim

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa Idrus Marham sama-sama memutuskan banding terhadap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (29/4). Dalam sidang vonis yang digelar pada (23/4) lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun.
Koordinator penasihat hukum Idrus, Samsul Huda mengatakan alasan kliennya mengajukan banding karena banyak pertimbangan hukum majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Selain itu, untuk penerapan hukum, khususnya pasal 55 tentang penyertaan tidak sesuai dengan fakta dan peran Idrus Marham," ujar Samsul melalui keterangan tertulis pada Selasa (30/4).
Sementara, fakta hukum yang dianggap Samsul penting, malah tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Soal alasan lainnya nanti akan dituangkan secara lengkap dalam memori banding," kata dia lagi.
Lalu, apa alasan KPK ikut mengajukan banding? Apa semata-mata karena vonis untuk Idrus yang dinilai masih ringan?
1. KPK mempersoalkan mengenai pasal yang digunakan oleh majelis hakim

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan salah satu alasan yang krusial sehingga institusi tempatnya bekerja mengajukan banding terhadap vonis Idrus yakni perbedaan penggunaan pasal oleh majelis hakim.
"Karena majelis hakim kan menggunakan pasal 11. Nanti akan kami argumentasikan lebih lanjut dalam memori banding untuk bisa diproses, karena kami yakin perbuatan ini bisa dikenakan dengan pasal 12 huruf a atau b, sehingga ancaman hukumannya bisa lebih maksimal," kata Febri di gedung KPK pada Selasa (30/4) kemarin.
Sementara, sejak awal Idrus sudah mengaku bingung mendengar surat tuntutan dari jaksa KPK. Ia bersumpah tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo ke anggota DPR dari Komisi VII, Eni Maulani Saragih.
Uang itu diberikan Kotjo, agar Eni membantunya mendapatkan proyek PLN di Provinsi Riau.
"Tentu sebagai seorang Muslim, saya bersumpah demi Allah saya tidak tahu penerimaan itu. Sehingga, cukuplah Allah yang tahu bahwa saya tidak tahu sama sekali," kata Idrus seperti dikutip dari kantor berita Antara edisi (23/4).
2. Suap digunakan untuk penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar

Dari fakta yang muncul di persidangan diketahui sebagian suap yang diterima oleh Idrus dari pemilik PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar tahun 2017 lalu. Munaslub itu rencananya akan memilih Idrus sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto.
Menurut majelis hakim, uang kemudian diterima oleh Eni Saragih selaku bendahara umum. Total uang yang digunakan untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar mencapai Rp713 juta.
"Karena Eni menjabat sebagai bendahara umum dan uang yang diterima tersebut digunakan untuk Munaslub Golkar adalah atas kehendak terdakwa Idrus Marham karena pada 15 Desember 2017 sebelum Munaslub Golkar, Idrus Marham dan Eni Saragih bertemu dengan Johannes Kotjo di Graha BIP dan minta uang untuk kepentingan Munaslub Golkar, " ujar hakim Hastoko.
Nominal itu sesuai dengan pengembalian uang yang dilakukan oleh Sarmudji atas nama panitia Munaslub Golkar yang sebelumnya diterima oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII itu.
3. Eni Saragih sempat meminta bantuan Idrus agar pengusaha Johannes Kotjo mau memberikan uang untuk kepentingan Pilkada suaminya

Selain meminta uang untuk kepentingan penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar, Eni Saragih rupanya juga menodong Kotjo agar diberikan uang Rp10 miliar. Duit sebesar itu rencananya akan digunakan oleh Eni untuk pemenangan suaminya di Pilkada Temanggung tahun 2018.
Namun, Kotjo menolak permintaan Eni tersebut karena dinilai terlalu besar dan perusahaan belum memiliki uang sebanyak itu. Eni kemudian menghubungi Idrus agar membujuk Kotjo bersedia memberikan uang untuk kebutuhan Pilkada suaminya di Temanggung.
"Idrus meminta Kotjo untuk memenuhinya, 'tolong adik saya untuk kebutuhan pilkada,'" ujar hakim.
Setelah itu, Kotjo akhirnya mengirimkan uang senilai Rp2 miliar ke Eni. Hasilnya, suami Eni, Al Khadziq terpilih sebagai Bupati Temanggung pada pilkada tahun lalu.
4. KPK tidak usulkan agar hak politik Idrus Marham dicabut

Kendati sempat menuntut Idrus vonis bui selama 5 tahun, namun KPK tidak menuntut agar hak politik mantan Menteri Sosial itu dicabut. Menurut jaksa Budi Sarumpaet, ketika melakukan perbuatan pidana, posisi Idrus bukan anggota legislatif atau tidak sedang menempati jabatan politis.
"Kedudukan Pak Idrus bukan sebagai anggota legislatif. Dia sebagai menteri sosial dan sebagai korbid di kelambagaan partai Golkar atau Sekjen posisinya. Jadi bukan kapasitas jabatan politis," kata Budi ketika ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada (23/4).
Ia juga menjelaskan alasan mengapa Idrus tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Ia mengatakan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Idrus tidak menikmati hasil uang suap.
"Dalam pertimbangan majelis hakim kan sudah dijelaskan kalau terdakwa tidak menikmati uangnya dan uang dipergunakan partai Golkar sudah dikembalikan oleh Pak Sarmuji," tutur dia lagi.
Menurut kalian, masih perlu kah Idrus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi? Padahal, vonisnya tergolong ringan yakni 3 tahun penjara.

![[TES]Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara TPST Bantargebang yang Longso](https://image.rujakcingur.com/post/20200101/ddff688a-3598-46d5-b1ba-5a184f161495-d4ccb326ae252243d95b4d1fbd13d884.jpeg)




.png)









![[LINIMASA] Reuni 212 Usai Pilpres 2019](https://image.rujakcingur.com/post/20191201/whatsapp-image-2019-12-02-at-031631-712a334dd9f56148f0c1b235153694b2.jpeg)
![[LINIMASA] Kronologi Penusukan dan Kabar Terbaru Wiranto](https://image.rujakcingur.com/post/20191010/antarafoto-wiranto-ditusuk-101019-ho-2-98033125a787c48e9c92d1436d73ea13.jpg)
