IDN Times/Margith Juita Damanik
Mediasi dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Juga ditunjang dengan kelengkapan berkas surat kuasa yang pada sidang sebelumnya belum lengkap.
"Berkas sudah lengkap para pihak," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi usai memeriksa surat kuasa dari Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Provinsi DKI Jakarta.
Ketua majelis hakim mengimbau kepada kedua belah pihak memusyawarahkan masalah ini dalam mediasi, dengan harapan keduanya bisa saling berdamai.
"Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai. Para pihak jangan dulu pulang, tunggu di bagian informasi akan dipanggilkan nanti ditemukan oleh mediator," kata dia.
Usia sidang, Edi mengatakan, pihak Gonzaga terbuka peluang kasus ini diselesaikan secara damai. "Pasti, tentu orang boleh berdamai semua ruang terbuka untuk damai. Tapi kuncinya ada di penggugat mau lanjut arah tidak. Kalau kami terserah dia," kata dia.