Diberitakan sebelumnya, sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rutan di DKI Jakarta mengalami kelebihan kapasitas atau over kapasitas sebanyak 212 persen.
"Jumlah warga binaan di lapas, rutan, lembaga khusus pembinaan anak yang lebih kurang 8 unit ada 17.998 ribu orang, sementara kapasitas hunian 5.851 orang sehingga mengalami over kapasitas sekira 212 persen, luar biasa," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya.
Lebih lanjut, Andhika menerangkan dari 17.998 tersebut 26 di antaranya dijatuhi hukuman mati, 96 hukuman seumur hidup.
Andhika khawatir over kapasitas lapas di Jakarta bisa menimbulkan pergesekan antar individu.
"Ada kecil-kecil tapi jangan sampai terjadi, kerusuhan itu sesuatu yang mengerikan sampai-sampai Hak Asasi Manusia tidak terlindungi, jangan sampai," ujarnya.